ghibah

Dalam kitab al-Ta’rifat, ghibah
adalah menyebutkan kepada orang lain sesuatu yang dibencinya sedangkan orang
tersebut tidak ada di hadapannya. Namun, bila keburukan tersebut tidak pernah
dilakukannya maka itu namanya “buhtaan” artinya mengatakan keburukan terhadap
orang lain sedang ia tidak pernah melakukannya. Namun bila keburukan itu
dilontarkan langsung dihadapannya maka itu dinamakan “syatm”.
الغيبة بكسر الغين أن تذكر أخاك بما يكرهه فإن كان
فيه فقد اغتبته وإن لم يكن فيه فقد بهته أي قلت عليه ما لم يفعله وذكر مساوىء الإنسان في غيبته وهي فيه
وإن لم تكن فيه فهي بهتان وإن واجهه فهو شتم
الجرجانى فى التعريفات
Ghibah adalah sebuah perbuatan
yang tertcela dan kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat bahkan siapa saja
bisa melakukannya. banyak sekali mafsadah dan kerusakan yang ditimbulkannya,
seperti peperangan dan perpecahan antar umat.
Namun, yang jadi masalah
bagaimana kalau ghibah itu dilakukan untuk kebaikan atau karena alasan-alasan
tertentu. Apakah mendapan legalitas dalam agama untuk melakukannya. Hal ini,
tidak jarang menimbulkan tanda tanda tanya di dalam hati mengenai status hukumnya.
Berikut ada beberapa model ghibah yang dibolehkan dalam agama, yaitu:
1. Seseorang yang dimintai
informasi mengenai keburukan dan kekurangan orang yang hendak dinikahi orang.
ini dibolehkan apabila hanya
dengan cara ghibahlah jalan satu-satu satunya untuk mengungkapkan keburukan
tersebut. Namun bila masih mungkin dengan hanya mengatakan “jangan kamu nikahi
ia, ia tidak cocok dengan mu” maka tidak boleh menyebutkan keburukanb calon
pasangan tersebut bahkan haram hukumnya Misalkan ada seorang dara baro atau
linto baro yang bertanya megenai ciri spesifik serta akhlak, perangai dan budi
pekerti pasangan yang akan dinikahinya maka terhadap orang yang dimintai
keterangan tersebut boleh saja menceritakan keburukan calon suami atau istri
tersebut. Bahkan itu termasuk dalam bagian dari nasehat.
Masalah ini persis seperti
kejadian Rasulullah ketika Fathimah binti Qis melapor kepada Rasulullah bahwa
Abu Jaham dan Mu’awiyah meminangnya, lalu ia bermusyawarah dengan siapa
diantara mereka yang terbaik. Lalu Rasulullah menjawab dan mengatakan Abu Jaham
dengan Ungkapan:
أما أبو جهم فلا يضع العصا عن عاتقه
“Adapun Abu Jaham ia tidak pernah
melepaskan tongkat dari pundaknya”
Sebuah ungkapan sindiran atau
kianayah bagi orang yang suka memukul atau ada juga yang mengatakan ungkapan
bagi orang yang suka bepergian. Lalu rasulullah mengatakan mengenai Mu’awiyah,
bahwasanya ia merupakan seorang yang sangat miskin. Lalu Rasulullah menyarankan
kepada Fathimah sebaiknya kamu menikah saja dengan Usamah bin Zaid.
Nah, informasi yang diberikan
Rasulullah kepada Fathimah mengenai Abu jaham dan Mu’awiyah ini termasuk dalam
ghibah yang tidak diharamkan.
2. Ghibah terhadap orang yang
berbuat fasik (dosa besar) secara terang-terangan
Namun ghibah ini baru dibolehkan
dalam agama selama ghibah (umpatan) tersebut tertuju pada hal-hal yang
menyebabkannnya fasik (berdosa besar) serta dengan tujuan supaya bisa menjadi
teguran dan pelajaran bagi si fasik, supaya ia kembali ke jalan yang benar dan
meniggalkan kefasikannya.
3. Ghibah ‘ala wajhi al- Tazallum
Mengunkapkan kepada orang lain
bahwa ia dizalimi oleh seseorang. Contohnya, si A berkata “ Si Fulan telah
menzalimi saya”, “si fulan telah mencuri harta saya” dan lain- lain. Ungkapan
ini terjadi dari seseorang yang dizalimi oleh orang lain kemudian ia membuat
laporan kepada orang lain atau pihak ketiga mengenai kesalahan dan keburukan
orang yang menzaliminya.
4. Ghibah ‘ala wajhi al-Tahziir
Yaitu menceritakan keburukan
seseorang sebuah golongan dengan tujuan supaya orang lain dapat menjauhkan diri
dari objek yang dighibah tersebut karena berpotensi akan menyebabkan terjadinya
kezaliman dan bahaya sama.
5. Ghibah ‘ala wajhi al-isti’anah
Yaitu komentar terhadap orang
lain tidak secara langsung, namun dalam bentuk ungkapan permintaan pertolongan.
Contohnya seperti tolong aku si Fulan menzalimi saya. Ini juga merupakan salah
satu bentuk ghibah yang dibolehkan dalam agama.
6. Ghibah dikarenakan menyebutkan
ciri-ciri seseorang
Ini adalah salah satu ghibah yang
kerap terjadi dalam kehiduan kita sehari-hari. Seperti seseorang bertanya
“Apakah kamu kenal si A yang kakinya pincang?”.
Mengenai masalah ghibah yang
dibolehkan ini para ulama telah menyusunnya dalam sebuah nazam, yaitu:
القدح ليس بغيبة في ستة ۩ متظلم ومعرف ومحذر








